Provinsi Kalimantan Barat merupakan provinsi terluas ketiga setelah Papua dan Kalimantan Tengah dengan luas 147.307 km2. Kalimantan Barat merupakan provinsi yang terbentuk dari beragam satuan wilayah yang disatukan oleh Belanda Residentie Westerafdeeling van Borneo. Pada tahun 1946, swapraja-swapraja dalam wilayah ini bergabung menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat yang dipimpin Sultan Hamid Pontianak.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957, Kalimantan Barat menjadi daerah otonom setingkat provinsi.
Sejak penyerahan wewenang oleh Dewan Kalimantan Barat secara defakto, pemerintahan di Kalimantan Barat dijalankan oleh pemerintah, namun secara dejure, DIKB sendiri belum pernah dibubarkan.
Swapraja
Berdasarkan keputusan gabungan kerajaan-kerajaan Borneo Barat pada tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20L, 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja yang ada sepakat untuk membentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat. 12 swapraja tersebut adalah:- Sambas
- Pontianak
- Mempawah
- Landak
- Kubu
- Matan
- Sukadana
- Simpang
- Sanggau
- Sekadau
- Tayan
- dan Sintang
- Meliau
- Nanga Pinoh
- dan Kapuas Hulu.
Tumpang Tindih Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Pada tanggal 7 Mei 1950, Dewan Kalimantan Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 234/R dan 235 yang menyerahkan kewenangan BPH dan Penjabat Kepala Daerah DIKB kepada Pemerintah Pusat RIS yang diwakili Residen. Pada tahun 1951, keluarlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 8 September 1951 No Pem 20/6/10 yang menyatakan, bahwa yang mencakup segala ketentuan pem bagian secara administrative Daerah Kalimantan Barat atau DIKB, yang dahulu dikenal dengan “Residentie Westerafdeling van Berneo” dan menjadi Daerah Kalimantan Barat dibagi menjadi 6 enam Daerah Kabupaten administrative, yakni 1 Kabupaten Pontianak, 2 Kab Ketapang, 3, Kab Sambas, 4 Kabupaten Sintang, 5 Kabupaten Sanggau, 6 Kabupaten Kapuas Hulu dan sebuah daerah Kota Administratif Pontianak.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957, Kalimantan Barat menjadi daerah otonom setingkat provinsi.
Sejak penyerahan wewenang oleh Dewan Kalimantan Barat secara defakto, pemerintahan di Kalimantan Barat dijalankan oleh pemerintah, namun secara dejure, DIKB sendiri belum pernah dibubarkan.
Comments